Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajati Bali dan Kajari Denpasar Resmikan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa

DENPASAR – Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, SH, MH bersama Kajari Denpasar, Yuliana Sagala SH, MH, meresmikan Rumah Restorative Justise Wayan Adhiyaksa, di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kamis (7/4). Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI, tempat ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan dengan sepirit Vasudhaiva Khutumbakam.

“Rumah Restorative Justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restorative telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana,” ucap Kajati Bali, usai peresmian.

Dia mengatakan, yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Pembentukan Rumah Restorative Justice lajut Ade, diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghadirkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

“Rumah Restorative Justice terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu. Rumah Restorative Justice harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,” jelasnya.

Ditemui setelah acara, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala SH, MH mengharapkan, Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyaraket.

“Dalam optimalisasi Restorative Justice, diperlukan sinergitas di segala lini masyarakat. Mulai dari Forkopimda Kota Denpasar serta tokoh masyarakat/adat dan agama agar dapat mewujudkan penegakan hukum di Kota Denpasar yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal,” ucapnya.

Diterangkannya, rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa memberikan pesan bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab bersama. “Sedangkan menghadirkan rumah Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Yuliana Sagala.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyambut baik program Rumah Restorative Justice yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar. Hal ini sejalan dengan konsep mediasi untuk perdamaian yang diusung Rumah Restorative Justice ini.

“Spirit ini juga sejalan degan semangat Vasudhaiva Kutumbakam yang bermakna kita semua bersaudara,” ucapnya.

Walikota memberikan apresiasi serta menyambut baik program Rumah Restorative Justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar. “Sejalan dengan Semangat Vasudhaiva Kutumbakam yang selalu kami gemakan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peranan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Rumah Restorative Justice ini sangatlah penting. Sehingga untuk menyelesaikan semua permasalahan yang kiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pemidanaan yang justru akan menambah kerugian bagi semua pihak.

“Dengan hadirnya Rumah Restorative ini saya mengajak bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatan Rumah Mediasi Restorative Justice ini, sehingga ke depan akan lebih banyak dibentuk Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Desa Kelurahan se-Kota Denpasar,” jelasnya.

Peresmian Rumah Restorative Justise Wayan Adhiyaksa itu, dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana, Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, dengan protokol kesehatan yang ketat. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER