Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa

BADUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade Sutiawarman, meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa di Wantilan Pura Taman Ayun Mengwi, Badung Kamis (23/6/2022).

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, mendukung penuh pelayanan hukum untuk masyarakat setempat yang juga dihadiri Kepala Kejari Badung Imran Yusuf.

“Terima kasih kepada Bupati Badung atas dukungannya, sehingga Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung bisa digelar. Dan saya berharap terbentuknya Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata,” kata Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman.

Keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di Wantilan ini, kata dia, karena berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah.

“Mengingat budaya dan kearifan lokal kita mengajarkan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat itu lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,” ucapnya.

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf menjelaskan, pembentukan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung, dapat terlaksana berkat dukungan yang paripurna dari seluruh stakeholder di Kabupaten Badung yang dipimpin Bupati Nyoman Giri Prasta. Dengan selalu mendukung dan mensukseskan program kerja yang ada di Kejaksaan khususnya di Kejari Badung.

“Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di Taman Ayun ini, dapat menghasilkan keadilan restorative justice mengutamakan kearifan lokal,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendukung upaya Jaksa Agung, Kejati Bali dan Kejari Badung, dengan adanya Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.

“Program ini sangat bagus sekali, karena ketika kita bicara tentang keadilan yang betul-betul adil adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak. Itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan keadilan,” ujarnya.

Untuk itu Giri Prasta berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bilamana terjadi persoalan hukum yang ancamannya di bawah 5 tahun dan menimbulkan kerugian yang tidak begitu besar bisa diselesaikan oleh Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.

“Ini merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, dan saya kira ini luar biasa sekali dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Dia mencontohkan di negara Belanda, dalam 5 tahun sekali itu bisa menghilangkan atau menghapuskan rumah tahanan.

Artinya, kemampuan sebuah negara bisa menyadarkan masyarakat dan kita akan menuju kesitu dan kami di Kabupaten Badung siap melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.

Dalam acara itu, juga dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman, Anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf.

Acara ini juga dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Maha Agung, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolres Badung Leo Dedy Defretes, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, serta jajaran Forkopimda Badung serta Camat, Lurah, Perbekel dan Bendesa Se-Kabupaten Badung. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER