Rabu, Februari 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kampanye Pakai Dana Ilegal Bakal Dipidana

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak menerima dana kampanye ilegal. Sebab, bakal ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima aliran dana ilegal.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyebut berdasarkan Pasal 527 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, peserta pemilu yang kedapatan menerima dana kampanye ilegal terancam pidana tiga tahun penjara.

“Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat 1 dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tulis Pasal 527, dikutip detikNews, Senin (30/1/2023).

Selain ancaman pidana penjara dan denda, Idham menyebut calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) penerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya.

Hal itu lantaran yang terkait juga melakukan tindak pidana. “Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan,” terang Idham.

Sebelumnya, KPU melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat sumbangan ilegal, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima dana yang dimaksud wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye pemilu berakhir,” katanya.

Tidak cuma pihak asing dan BUMN yang dilarang memberi sumbangan, masyarakat juga diimbau tidak memberikan sumbangan sesuai Pasal 339 ayat 4.

“Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemdes atau sebutan lain dan BUMDes, untuk disumbangkan atau diberikan ke pelaksana kampanye,” tuturnya mengingatkan. (BIR/iws/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER