DENPASAR – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim (Rumah Detensi imigrasi) melakukan pengawasan dan pendataan terhadap WNA. Pengawasan tersebut dilakukan untuk WNA pencari suaka dan pengungsi, Rabu (23/2/2022) di Denpasar Barat dan Sanur.
Pengawasan dan pendataan terhadap WNA tersebut dilakukan berdasarkan pada Perpres Nomor: 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Rudenim Denpasar melaksanakan pengawasan keimigrasian dan pendataan pengungsi di wilayah kerja.
Dalam kegiatan ini, pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi pada Polsek Denpasar Barat yang dimana terdapat pengungsi mandiri pada wilayah tersebut. Petugas Rudenim Denpasar diterima oleh Kanit Intel, I Nym Anom Suardana langsung menyambangi titik lokasi yang ditempati oleh pengungsi.
Pengungsi yang ditemukan pada lokasi tersebut bersikap kooperatif dan menerima petugas dengan baik sehingga pemeriksaan administrasi dapat berjalan dengan lancar. Dalam kegiatan tersebut, pengungsi dan pencari suaka diarahkan untuk tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga mengarahkan WNA tersebut datang ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan perekaman data biometrik dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Menyikapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan kegiatan pengawasan dan pendataan orang asing yang masih berada di Bali akan terus dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.
Hal tersebut agar terwujud sinergitas pengawasan orang asing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam rangka menjaga terpeliharanya stabilitas negara khususnya Provinsi Bali.
“Dengan adanya kegiatan pengawasan pengungsi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dalam menangani pengungsi serta dapat memperoleh data yang valid terhadap pengungsi sehingga bisa melakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya. (des)