BADUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu angkat bicara terkait artikel dari sebuah blog yang menyampaikan mengenai antrean selama lebih dari lima jam pada area imigrasi, di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Keterangan yang disampaikan pada artikel tersebut tidak benar,” ucap Anggiat Napitupulu.
Dia menjelaskan kronologis kedatangan dari penulis artikel tersebut saat mendarat di Bali. Yang bersangkutan tersebut datang pada Jumat 29 Juli 2022, dari Bangkok, Thailand dan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 14.43 Wita.
Di mana yang bersangkutan kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan dan menuju konter BRI untuk membeli Visa on Arrival (VOA). Berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian tercatat yang bersangkutan melakukan pemeriksaan keimigrasian pada pukul 15.47 Wita.
“Sehingga total waktu yang dibutuhkan yang bersangkutan dari keluar pesawat, pemeriksaan KKP, pembayaran VOA dan penyelesaian pemeriksaan keimigrasian adalah 53 menit,” katanya.
Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa, seiring dengan perluasan kebijakan keimigrasian mengenai penambahan subjek negara Visa on Arrival (VOA) dan pemberian bebas visa kunjungan bagi negara-negara di kawasan asia tenggara, jumlah penerbangan maupun volume kedatangan penumpang yang menuju Bali mengalami peningkatan.
“Peningkatan jumlah penerbangan juga mengakibatkan adanya jadwal penerbangan internasional yang mendarat secara berdekatan,” katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, tentunya berpotensi menyebabkan kepadatan pada area kedatangan pada saat jam sibuk (peak time). Namun, Anggiat memastikan bahwa pemeriksaan keimigrasian tetap berjalan lancar dan kondusif.
“Kami telah melakukan langkah antisipatif terhadap potensi kepadatan penumpang pada jam sibuk dengan menambah petugas, dengan komposisi 16 konter dimana 1 konter diisi oleh 2 orang pegawai dapat menyelesaikan pemeriksaan 1500 penumpang per jam,” tambah Kakanwil Kemenkumham Bali.
Pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pemulihan sektor pariwisata Bali dengan berkomitmen untuk menjalankan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku. (WIR)