DENPASAR – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat), disalah satu toko es krim, Jalan Petitenget Nomor 3 Kerobokan, Kelod Kuta Utara, Kabupaten Badung, terungkap. Kasus dengan kerugian korban mencapai Rp 10 Miliar itu diungkap Polda Bali.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap satu pelaku berinisial RBT, 31 tahun merupakan karyawan perusahaan setempat. Kami mengamankan 6 truk sebagai barang bukti,” kata Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu SIK MSi, didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya SSos MH dan PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna SE, saat Konferensi Pers di halaman belakang Mapolda Bali, pada senin (5/6/2023) pagi.
Dia menyampaikan, memang benar telah terjadi kasus Curat di toko es krim Jalan Petitenget Nomor 3 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada 31 Mei 2023, pukul 06.00 wita sampai Pukul 07.00 Wita. “Pelaku beraksi menggunakan 6 unit mobil truk dan kasus ini sempat viral dimedis sosial,” katanya.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku pada 1 Juni 2023 (sehari pasca kejadian), lengkap beserta barang buktinya yaitu 6 unit mobil truk.
Untuk kronologi, berdasarkan keterangan saksi Agung saat sedang menjaga toko, melihat ada beberapa orang memasuki toko dan mengambil barang didalam toko es krim. Saat itu, saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga oleh beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang HP.
Selanjutnya pada pukul 07.00 wita, para pelaku selesai melangsungkan aksinya. Dan saksi Agung baru bisa menghubungi bosnya (pelapor) dan menyampaikan kejadian tersebut. Kemudian, pelapor menuju TKP dan melihat situasi TKP sudah berantakan dan langsung menghubungi pemilik toko bernama Leonard untuk melihat kejadian tersebut.
“Aksi Curat dilakukan pelaku, dipicu adanya perselisihan antara Leonard selaku pemilik dPT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT. Artisanal Food Group, yang sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih,” kata Satake.
Di mana, perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) tersebut terjadi sejak tahun 2018, hingga saat ini dan sudah sempat melakukan penggantian Direktur dan menjalani beberapa kali Pengadilan di Amstserdam (Belanda).
Karena berhutang yang kemudian November 2020 diputus pengadilan Amsterdam/Belanda bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT. Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
Hingga Januari 2023, kata Satake, PT Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT Artisanal Food Group untuk bejualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.
Puncaknya pada 31 mei 2023, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita, atas inisiatif sendiri pelaku RBT/GM selaku karyawan Perusahaan PT Artisanal Food Group, melakukan upaya mengambil secara paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT. Leonardo Gelato Artiainale, dengan mengklaim barang tersebut milik PT Artisanal Food Group.
“Pelaku melakukan aksinya, dengan cara memotong gembok pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat itu, serta dengan menggunakan 6 unit mobil truk dan menyewa puluhan buruh harian untuk mengangkut barang toko untuk dimasukkan ke dalam truk,” katanya.
Selanjutnya, keenam mobil truk tersebut membawa barang-barang ke gudang cengkareng di Jakarta untuk disimpan, dengan kerugian di laporkan mencapai Rp 10 miliar.
Kemudian pihak PT Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo, hingga 1 Juni 2023 berhasil menangkap RBT di salah satu hotel daerah Tuban, Kuta, Badung, tempat pelaku menginap dan 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil di amankan di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk.
“Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP,” katanya.
Dan saat ini pelaku RBT menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (WIR)