BADUNG – Mantan Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna mengaku hanya berserah dan Ikhlas, saat ia ditetapkan tersangka pada Februari 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020.
Kini, dia merasa lega setelah Kejari Badung menghentikan kasusnya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bersyukur dengan yang terjadi saat ini. Kalau orang lain menganggap kinerja saya benar atau salah, itu tidak bisa saya katakan,” ucap Wiraguna melalui sambungan telepon, Jumat (16/6/2023) malam.
Wiraguna enggan berkomentar terkait posisinya selaku Sekretaris KPU Badung dinonaktifkan. Menurut dia, selaku aparatur sipil negara (ASN), saat ini hanya fokus untuk mengurusi keperluan sekretariat di tengah persiapan Pemilu 2024.
“ASN itu harus siap ditugaskan di mana saja. Tergantung pimpinan di pusat saja, saya hanya mengikuti saja. Saya tidak ada rasa mengganjal, apapun,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Badung menerbitkan SP3 terkait dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020 dengan tersangka Wiraguna. Jaksa penyidik tidak menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari penggunaan dana hibah tersebut.
“Saya belum terima surat apapun. Kemarin saya malah tahu dari berita, di media sosial (sudah SP3). Mungkin kapan ya,” ucap Wiraguna.
Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama menjelaskan Wiraguna masih berstatus aparatur sipil negara. KPU Bali segera melaporkan SP3 yang diterbitkan Kejari Badung ke KPU. Namun, pemulihan jabatan Wiraguna ada di tangan KPU. “Kewenangan (pemulihan jabatan) ada di Sekjen (KPU),” ujar Oka, Kamis (15/6/2023). (nor/iws/dtc)