Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pencurian Air, PDAM Badung Tagih Pelanggan

BADUNG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung menginvestigasi pencurian air yang dilakukan oleh pelanggan. Hasilnya, pelanggan itu mengakui perbuatannya dan nantinya ditagih ganti rugi oleh perusahaan.

Pelanggan itu bernama Wayan M, warga Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Wayan memiliki tiga tangki air, dengan kapasitas per tangkinya mencapai lima kubik air. “Tim kami sudah turun dan sudah memberitahu pelaku. Nanti dibuatkan surat resmi pemanggilan,” ujar Direktur Teknik PDAM Tirta Mangutama Badung Made Suarsa dikonfirmasi detikBali, Selasa (2/5/2023).

“Jadi, berapa itu tiga tangki air, sedang kami hitung (kerugian internalnya). Kami sedang kalkulasikan, setelah itu kami akan panggil resmi dengan pertanggungjawaban sesuai aturan perusahaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, kabar beredar kerugian perusahaan mencapai Rp 100 juta per bulan. Namun, hal itu buru-buru dibantah oleh Suara. “Itu keuntungan Rp 100 juta per bulan yang didapatkan pelaku sesuai dengan tarif jualnya dia. Kalau kerugian internal kami masih kalkulasi. Kami berdasarkan tarif pelanggan, kalau dia gratis (mencuri),” imbuh dia.

Ia memperkirakan kerugian perusahaan tidak akan sebesar keuntungan yang diperoleh Wayan, pelaku pencurian air. “Nggak sebesar itu. Masih dihitung, ditunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Yang pasti, pelaku mengakui perbuatannya dan kerugian yang diderita perusahaan harus dikembalikan. Pelaku juga sudah diberi sanksi sampai aliran airnya diputus.

“Jika pelanggan itu tidak mau mengindahkan, baru kami akan laporkan ke pihak berwenang. Tapi kalau selesai perdata, maka tidak akan ke jalur pidana. Karena dia pelanggan, kami hitung berapa kerugiannya dan dia wajib kembalikan,” tandas Suarsa. (BIR/has/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER