BADUNG – Kasus pencurian (Pasal 362 KUHP), yang menjerat tersangka Kadek Joni Astawa, akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (29/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf SH MH menjelaskan, dasar penghentian penuntutan melalui pendekatan RJ, dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan. Sehingga, tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.
“Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang dialami korban sudah kembali,” kata Kajari Badung, didampingi jaksa fasilitator Angelica S Ansanay SH dan Imam Ramdhoni SH.
Kasus ini berawal, terang Kajari Badung, terjadi pada pada 24 September 2022, tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Banjar Busana Kelod Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.
Tersangka memberhentikan motornya didepan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka, kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp 3 juta yang ada didalam laci tersebut.
Namun, ketika mengambil uang tersebut pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tanggannya jatuh dan berceceran di lantai dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian, dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar. Sedangkan, tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang, akibat kecelakaan kerja.
Tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya.
“Sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri,” jelasnya.
Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka, maka perkara ini resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga. (WIR)