DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) Inggris berinisial GLS dituntut pidana enam tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar pada Kamis (7/7). Ia didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dikutip dari kanalbali.
Menurut Yushanti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban Pricipe Nerini.
Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan kerugian pada saksi korban secara materiil sebesar Rp 900 juta dan asset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan dari kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan dibacakan, Kamis, 14 Juli 2022.
Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa bersama sejumlah rekannya merencanakan pencurian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung, tempat tinggal saksi korban pada 11 November 2021 silam.
Karena pintu masuk vila dijaga ketat, mereka menggunakan mobil pergi ke belakang tempat tinggal saksi korban. Lantas memanjat tembok belakang vila.
Untuk mengalihkan perhatian korban, mereka sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saksi korban yang tertidur pun bangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.
Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain. Kedua kakinya diikat.
Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau.
Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil.
Selain itu, para terdakwa merampas gawai dan kamera saksi korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. (kb)