Jumat, Januari 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejari Bangli

BANGLI – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka I NM (52) asal Desa Tamanbali, Kec. Bangli dan IWG (64) asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali diserahkan kepada Penuntut Umum berlangsung, Senin (30/1/2023) di Kantor Kejari Bangli.

Dalam keterangannya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana SH atas seijin Kepala Kejari Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan, memang benar pihaknya telah menerima pelimpahan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di mana Kasus yang ditangani Polda Bali ini terungkap pada bulan Agustus 2022 lalu. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bangli. “Pelaku dilimpahkan hari ini (Senin) dan Kami langsung lakukan penahanan,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakannya, pelaku INM membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar untuk bahan bakar alat berat (eksavator). Tersangka membeli bahan bakar dari kios.

“Hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali. INM justru tidak menggunakan Dexlite, dengan alasan untuk menekan biaya operasional,” beber Gung Teja.

Kasi Pidum Asal Kerobokan Badung ini juga menerangkan, dalam operasional kegiatan usaha tersebut pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak ada izin dari dari pihak yang berwenang.

“Atas perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Agung Teja.

Sedangkan IWG selaku pengecer membeli solar untuk dijual kembali. Solar yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) ini dijual kepada INM. Tersangka IWG membeli solar seharga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 7.500 per liter. Dalam seminggu dirinya membeli solar sebanyak tiga kali.

Agung Teja juga menegaskan, seseorang tidak diperbolehkan membeli jenis BBM Tertentu (Bersubsidi) di SPBU kemudian dijual kembali kepada kosumen industri dengan maksud memperoleh keuntungan. Jenis BBM tertentu (bersubsidi) diperuntukan dan dipakai oleh konsumen pengguna.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018. “Di mana hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual kembali,” tegas mantan Kasi BB Gianyar ini.

Tersangka IWG dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman terhadap keduanya diatas 5 tahun penjara,” ungkap Agung Teja.

Di sisi lain, kata IWM  jika tidak tahu mengenai aturan penggunaan solar. Dirinya menyewa eksavator dari orang lain kemudian dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan.

Diakui jika kasus sudah bergulir dari pertengan tahun 2022. Dirinya sempat mengajukan penangguhan penahanan. “Sebelumnya tidak ditahan, hari ini langsung ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, IWG awalnya membeli solar untuk kebutuhan mengoperasikan traktor. Dalam seminggu dirinya bisa membeli solar sebanyak 3 kali. Sekali beli sebanyak Rp 100.000. “Pembelian solar terbatas. Membeli solar pengoperasian traktor menggunakan surat rekomendasi,” jelasnya.

Mantan pegawai PDAM Bangli ini mengaku tidak tahu kalau BBM jenis solar yang dijualnya untuk kepentingan usaha yakni bahan bakar ekscavator.

Di tempat terpisah dalam konfirmasinya Kepala Kejari Bangli mengatakan, siap menindak segala bentuk pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dan kepentingan masyarakat kecil.

“Apapun perbuatan yang menyimpang dari aturan yang ada yang merugikan kepentingan msyarakat kecil dan negara kami akan tindak,” tandas Yudhi Kurniawan. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER