Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Perceraian di Karangasem Meningkat 50 Persen

KARANGASEM – Kasus perceraian di Kabupaten Karangasem, Bali, meningkat pada Januari-April 2023. Peningkatan kasus bahkan tembus 50 persen di satu dari dua Pengadilan Negeri (PN).

Yakni, PN Amlapura dan Pengadilan Agama Karangasem yang masing-masing mencatatkan 87 kasus dan 15 kasus perceraian.

Jumlah kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Karangasem di awal 2023 terhitung sejak Januari-April sebanyak 15 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 10 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Karangasem Muhammad Taufik mengungkapkan jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama setiap tahunnya fluktuatif. Namun, ia membenarkan awal tahun ini sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.

“Faktor penyebab perceraian lebih didominasi karena masalah ekonomi, namun ada juga faktor lain seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun hanya sedikit,” kata Taufik, Selasa (16/5/2023).

Secara keseluruhan, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Karangasem pada 2022 yang lalu mencapai 25 kasus. Untuk mencegah terjadinya perceraian, Taufik menuturkan tetap melakukan mediasi agar pasangan yang akan bercerai bisa rujuk kembali.

Sementara itu, Juru Bicara PN Amlapura Cokorda Gde Suryalaksana mengatakan jumlah kasus perceraian yang ditangani mencapai 87 kasus pada Januari-April 2023. Sedangkan, tahun lalu hanya 83 kasus pada periode yang sama.

“Peningkatannya tidak terlalu signifikan, namun setiap tahun trennya terus meningkat,” kata Suryalaksana.

Ia mengatakan ada beberapa faktor yang mengakibatkan pasangan suami istri memilih untuk berpisah. Mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan hingga KDRT. “Dari tahun ke tahun faktornya itu-itu saja yang lebih mendominasi,” terang Suryalaksana.

Ia juga menambahkan dari sejumlah kasus yang selama ditangani oleh PN Amlapura, kebanyakan pihak tergugat memilih untuk tidak hadir saat proses persidangan. Sehingga proses mediasi untuk rujuk kembali sangat sulit untuk dilakukan.

“Sangat sedikit ada pasangan yang sudah memilih bercerai bisa kami mediasi untuk rujuk kembali. Namun, kami tetap berusaha agar pasangan tersebut bisa rujuk kembali,” imbuh Suryalaksana.

Ia juga mengatakan pada Mei ini juga sudah ada yang mendaftar untuk melakukan perceraian dan beberapa sudah ada yang disidangkan. Hanya saja, ia belum merangkum data bulan ini. “Nanti di akhir bulan baru kami rekap berapa jumlahnya,” jelasnya.

Untuk diketahui jumlah kasus perceraian pada tahun lalu secara keseluruhan mencapai 244 kasus. Untuk tahun ini diperkirakan kembali meningkat karena setiap tahun kasus perceraian cenderung meningkat. (BIR/efr/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER