Selasa, April 29, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Direktur PT TME Melawan

DENPASAR – Direktur PT Tebing Mas Estate (TME) Made Sukalama melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Sukalama kini mengajukan perlindungan dan asistensi hukum.

Permohonan perlindungan dan asistensi hukum itu diajukan Sukalama dengan menyurati 10 orang pejabat. Antara lain, Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kapolda Bali, Kabid Propam Polda Bali, dan Kabidkum Polda Bali.

“Saya mengajukan permohonan perlindungan dan asistensi hukum dalam upaya untuk mewujudkan transparansi dan keadilan dalam permasalahan hukum yang sedang saya hadapi,” kata Sukalama dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

“Adapun alasan saya menyampaikan permohonan perlindungan dan asistensi hukum adalah dalam rangka tercapainya proses penyidikan yang tidak diskriminatif dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya

Sukalama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada 26 Mei 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, termasuk Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Wayan Disel Astawa.

Tersangka lainnya, yakni Gusti Made Kadiana selaku perintis Kelompok Nelayan, Inisiator dan Pelaksana pengurukan Pantai Melasti pada 2018 serta Direktur Utama PT TME dari 2013 sampai 2020. Polda Bali juga menetapkan Kasim Gunawan dan Tjindropurnomo selaku pemegang saham PT TME sebagai tersangka.

Kasus reklamasi Pantai Melasti bergulir ke ranah hukum berdasarkan laporan polisi LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang dibuat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Dalam laporan itu, hanya Sukalama yang dijadikan sebagai terlapor.

Sukalama merasa aneh saat dirinya dipolisikan. Sebab, pembuatan anjungan/bangsal dilakukan pada 2018 dan dilakukan oleh Gusti Made Kadiana yang saat itu selaku perintis kelompok nelayan, inisiator, dan pelaksana pengurukan Pantai Melasti. Gusti Made Kadiana saat itu juga menjabat sebagai Dirut PT TME.

“Pada saat (pelaporan) tersebut, saya merasa sudah ada keanehan karena terkait dengan tindak pidana yang diduga terjadi secara fakta pelaku utamanya adalah Gusti Made Kadiana karena pembuatan anjungan dan pengurukan pasir Pantai Melasti pertama kali dilakukan pada 2018,” ujarnya.

Sementara itu, proyek pengurukan reklamasi Pantai Melasti dilakukan oleh CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Sukalama mengungkap bahwa Gusti Made Kadiana juga bertindak sebagai direktur dalam perusahaan CV Sepakat Nadhi Sejahtera.

Guna menghindari konflik kepentingan, pada 13 November 2019, Gusti Made Kadiana yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT TME memerintahkan Sukalama yang saat itu sebagai manajer untuk menandatangani surat perintah kerja dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Surat perintah kerja waktu itu untuk mengerjakan anjungan dan krib budidaya ikan.

“Pada saat itu saya hanya sebagai manajer yang diperintahkan oleh Gusti Made Kadiana untuk menandatangani Surat Perintah Kerja untuk memberikan pekerjaan kepada CV Sepakat Nadhi Sejahtera yang notabene milik Gusti Made Kadiana untuk menghindari konflik kepentingan,” kata dia.

PT TME memberhentikan Gusti Made Kadiana sebagai Dirut pada 5 Februari 2020 melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan mengangkat Sukalama sebagai dirut yang baru. Ia ditugaskan untuk melanjutkan pemberian bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Punia Kelompok Nelayan kepada Desa Adat Ungasan.

Maka dari itu, Sukalama merasa aneh jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti. Ia pun merasa bahwa ada tindakan diskriminatif yang perlu diluruskan.

“Pada awal proses penyelidikan dan penyidikan yang data alami dan jalani, saya merasa ada keanehan dan ada fakta yang terpenggal di mana saya merasakan ada tindakan diskriminatif yang perlu diluruskan ketika hanya saya yang dijadikan terlapor,” kata dia.

Karena alasan itulah, Sukalama merasa perlu menyampaikan data dan informasi melalui permohonan perlindungan asistensi hukum. Menurutnya, Gusti Made Kadiana adalah sebagai pelaku utama dalam reklamasi ilegal Pantai Melasti.

“Bukankah sudah ada dua alat bukti yaitu surat dan dokumen berupa akta-akta dan saksi-saksi yang membenarkan apa yang saya sampaikan. Sehingga Gusti Made Kadiana-lah yang patut diduga merupakan pelaku utama,” tambah Sukalama.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan bahwa tidak ada tindakan diskriminatif dalam penetapan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. “Tidak ada diskriminatif,” tegasnya. (iws/nor/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER