DENPASAR – Dua WNA bernama Mohammad Nizar Zghaib (Suriah) dan Alexandre Nur Rudi (Ukraina), diduga melakukan suap, agar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/5/2023).
“Tidak hanya dua WNA, kami juga menerima pelimpahan tahap dua, yang turut serta membantu dua WNA ini mengurus KTP, yakni Ketut Sudana (berperan sebagai pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara), Wayan Sunaryo (Kelian Dusun Sekar Kangin Kel. Sidakarya Denpasar Selatan) dan Nur Kasinayati Marsudiono (penghubung antara tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dengan Patari Nur Pujud),” kata Kajari Denpasar, Rudy Hartono, di aula kantor kejaksaan setempat, Kamis (11/5/2023).
Dalam perkara ini, kata Kajari Rudy didampingi Kasi Intel dan humas Adi Wira Bhakti serta Kasi Pidsus I Nyoman Sugiartha bahwa, jaksa telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan para tersangka di Lapas Kerobokan, selama 60 hari (15 Maret 2023 hingga 13 Mei 2023)
Dalam perkara tersebut, tersangka Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi, memperoleh KTP dengan cara melanggar hukum.
Untuk peran dari tersangka Ketut Sudana sebagai orang yang mengatur proses ferifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar. Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan Penyelenggara Negara yaitu tersangka Wayan Sunaryo, untuk penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan tersangka Krynin Rodion.
Sedangkan, untuk peran tersangka Wayan Sunaryo membantu membuat kartu keluarga dan akta kelahiran tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan tersangka Krynin Rodion, dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput kartu keluarga dan akta kelahiran tersebut, kedalam data kependudukan diaplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk peran tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, selaku penghubung antara tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan tersangka Krynin Rodion yang ingin memiliki KTP Indonesia dengan Patari Nur Pujud seorang anggota TNI. Kemudian Patari Nur Pujud yang menghubungi tersangka I Ketut Sudana, untuk membantu membuat KTP atas nama kedua WNA itu.
“Saat ini, Patari Nur Pujud sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas,” tegas Kajari.
Untuk pasal yang disangkakan, tersangka Mohammad Nizar Zghaib (WNA Suriah) dan Alexandre Nur Rudi (WNA Ukraina) dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka Ketut Sudana (pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara), disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta, melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Untuk tersangka Wayan Sunaryo (Kelian Dusun Sekar Kangin Kel. Sidakarya Denpasar Selatan), dijerat Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Untuk tersangka Nur Kasinayati Marsudiono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Jaksa Peneliti akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan, di Lapas Kerobokan dan kelima tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” jelasnya.(WIR)