JEMBRANA – Empat terduga pelaku dalam kasus pencurian baterai tower seluler milik salah satu perusahaan provider BUMN di Jembrana ditangkap polisi. Dari pencurian tersebut, 144 baterai sudah dijual ke luar Bali.
Dari informasi yang dihimpun detikBali, empat pelaku telah diamankan di Polres Jembrana untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Tiga dari empat pelaku berinisial IGNKS, IKYP, dan IPA bertindak sebagai pencuri. Sedangkan satu orang lainnya sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan lokasi pencurian terjadi merata di seluruh kecamatan di Jembrana. “Pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ungkap Elim, Rabu (12/4/2023). (efr/BIR/dtc)