JEMBRANA – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap aparat Polres Jembrana. Mereka merupakan pencuri motor Honda Scoopy DK 6945 ZU di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Sabtu (29/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih (22). Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap identitas dua orang tersangka.
Yaitu, Nanang Efendi (37) seorang buruh harian lepas yang juga sebagai dalang pencurian serta Nasropik (30) seorang wiraswasta. Tak butuh waktu lama, Nanang dan Nasropik ditangkap pada Minggu (30/4/2023) atau sehari setelah kejadian.
“Keduanya berasal dari Banyuwangi,” ungkap Elim dalam rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (8/5/2023).
Elim juga menjelaskan modus kedua pelaku ini adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga lebih mudah digondol. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Nanang sebagai eksekutor, sedangkan Nasropik mengawasi situasi di lokasi kejadian kala rekannya beraksi.
“Menurut keterangan, kedua pelaku ini baru pertama kali melakukan aksinya dan bukan residivis. Meski demikian, kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya,” beber Elim.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri beserta STNK dan kuncinya di wilayah Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
“Kami amankan dua barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan aksinya, serta satu sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri pelaku,” kata Elim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Jembrana. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 juta.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman penjara tujuh tahun,” tandas Elim. (hsa/BIR/dtc)