Kamis, Juli 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keberadaan KPKS Diyakini Perkuat Tata Kelola Syariah Nasional

DENPASAR – Keberadaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), siap memperkuat pilar tata kelola syariah nasional, denganmenciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel. Sehingga,  mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

“Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam keterangan persnya, pada Rabu (9/7/2025).

Dia mengatakan, komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

“KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global,” jelasnya.

Dengan adanya Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) ini, menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dia mengatakan, inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa, pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER