Minggu, Mei 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. SW langsung ditahan.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers tertulis, Senin (7/11/2022).

Kuntadi menerangkan, SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 November mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022,” ungkapnya.

Kuntadi pun membeberkan peran SW dalam kasus ini. SW disebut telah mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.

“Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” ungkap Kuntadi.

Kuntadi menyebut SW juga telah memberikan sesuatu ke pejabat di Kementerian Perindustrian. Namun, Kuntadi tak memerinci apa yang diberikan SW kepada pejabat tersebut. “Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI,” ungkap Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menyebut SW juga selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) berkongkalikong dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI. Dana yang dihimpun itu, ujar Kuntadi, untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

“Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI,” ujarnya.

SW disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA.
  2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ.
  3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK.
  4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (whn/dhn/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER