Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Badung Bebaskan Pelaku Pengancaman Paman Sendiri lewat Restorative Justice

BADUNG – I Made Eka Susila (32) akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan mendapatkan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

“Korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka telah memberikan maaf,” kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, Jumat (15/4).

Tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP atau pengancaman. Ia menerangkan, bahwa sebelum proses restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh jaksa dan akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda pidana umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Kemudian, keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kejari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujarnya.

Tujuan utamanya dari restoratif justice adalah untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan tersangka yang masih mempunyai hubungan keluarga. “Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis,” ujarnya.

I Made Eka Susila  ditangkap tim Polsek Kuta, Bali, karena melalukan pengancaman pembacokan terhadap pamannya sendiri I Ketut Sudendi (44). “Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebuah pisau golok atau blakas sudah  diamankan di Mapolsek Kuta, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Senin (7/2) lalu. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER