DENPASAR – Kejaksaan Negeri Badung kembali melimpahkan 12 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, guna menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I.G Gatot Hariawan, S.H. dan Kepala Seksi Bidang Intelijen, I Made Gde Bamaxs Wira WWibowo, dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
“Tahanan yang dilimpahkan di Lapas Kerobokan berasal dari 3 orang tahanan dari Polsek Kuta Selatan, 2 orang tahanan berasal dari Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, 5 tahanan dari Polsek Kuta dan 2 tahanan dari Polsek Kuta Utara sehingga total ada 12 tahanan yang dititipkan di Lapas Kerobokan.
Dia menjelaskan, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Maha Agung memaparkan, selain dari over kapasitas, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” kata Kajari Badung. (WIR)