BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Provinsi Bali kembali melimpahkan 9 tahanan dari Rutan Kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan, Jumat (9/12).
“Pemindahan tahanan ini untuk menghindari over kapasitas rumah tahanan kepolisian. Selain itu, juga untuk faktor keamanan dan faktor hak asasi, sehingga menjadi pertimbangan untuk memindahkan tahanan,” kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gatot Hariawan SH, dan Kepala Seksi Bidang Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH.
Dijelaskan, tahanan yang dipindahkan ke Lapas Tabanan awalnya dititip di Rutan Polda Bali 1 orang, Rutan Polsek Kuta Utara 3 orang, Rutan Polsek Mengwi 1 orang, Rutan Polres Badung 2 orang, dan Rutan Polresta Denpasar 2 orang.
“Para tahanan yang dipindahkan ini merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang,” kata Kajari Badung.
Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini permasalahan over kapasitas belum mendapatkan solusi. Sehingga, pihaknya membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mensiasati permasalahan over kapasitas tersebut.
“Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebuttersebut,” ucap Kajari Badung.(WIR)