BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung, telah menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), dua WNA Aljazair, berinisial HR (50) dan AHB (28), karena melakukan aksi pencurian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Ya, Kejaksaan menerima tahap dua kedua tersangka oleh Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (3 Mei 2023). Dengan menunjuk Jaksa Satriadi Putra SH dan Febrina Irlanda SH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno SH MH, diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana SH, MH, saat dikonfirmasi Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan, saat tiba di Kejari Badung, kedua tersangka dan barang bukti diperiksa kembali oleh jaksa yang dihadiri penyidik, agar sesuai dengan penetapan hakim, sehingga terhindar dari error in persona.
Lebih lanjut dijelaskan, modus para tersangka dalam melancarkan aksinya, dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Kemudian, tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang. Selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut.
“Para tersangka, berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa handphone,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, jelas Kasi Intel, para tersangka juga mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20), namun tersangka hanya memperoleh paspor. Pada aksinya yang ketiga, tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19).
“Pada aksinya yang ketiga ini lah, tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. Dan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIA Kerobokan. Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, turut Gde Ancana, kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp131,5 juta. Dan, perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 tahun penjara.(WIR)