Rabu, Januari 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Bangli Lakukan Upaya Banding Kasus Tipikor LPD Penaga Desa Landih

BANGLI – Penuntut Umum (PU) Kejari Bangli, mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, dalam perkara Pengelolaan Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.

Banding tersebut dilakukan, karena pada Rabu, (5/7/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada terdakwa I Wayan Sura Ardana, yang merupakan TU LPD Penaga.

“Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli”, kata Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta, Selasa (11/7/2023).

Dia mengatakan dalam sidang yang dilakukan secara daring (video konferensi), MH yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha S.H.,M.Hum dengan anggota Nelson, S.H. dan Soebekti, S.H., Dalam amar putusannya menjatuhkan pidana selama 2 tahun kepada Terdakwa I Wayan Sura Ardana.

Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Terdakwa I Wayan Sura Ardana membayar denda sebesar Rp50.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp541.239.299,- subsidiair pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum (PU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp400.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.058.385.455,69 subsidiair pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

“Untuk itu Tim Penuntut Umum berupaya melakukan banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah vonis pada hari Rabu, (5/7/2023)”, tegas Kasi Intel.

Untuk diketahui, kasus korupsi di LPD Penaga, Desa Landih berawal dari laporan masyarakat, terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut.

Dari laporan itu, tim penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor LPD pada bulan Juni 2022. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti, diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan sebagainya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikan status Wayan Sura Ardana selaku Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih dari saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tahun 2015-2022 pada hari Jumat 2 Desember 2022. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER