Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Denpasar Bersama BPJS Kesehatan Pulihkan Keuangan Negara Rp237,8 Juta

DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar bersamaBPJS Kesehatan Cabang Denpasar berhasil memulihkan keuangan negara Rp237,8 juta lebih atau Rp237.888.569, pada tahun 2021. Ini menyusul banyaknya badan usaha yang menunggak iuran JKN, karena dampak pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala,S.H.,M.H., saat mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar Tahap I Tahun 2022, Senin (30/5).

“Saya berharap, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar bersama Instansi Pemerintahan terkait dapat mendukung upaya Jaksa Pengacara Negara, dalam rangka menuntaskan permasalahan atau kondisi terkini dari pelaksanaan program BPJS Kesehatan, yakni banyaknya badan usaha yang menunggak iuran JKN karena dampak pandemi Covid-19. Sehingga banyak badan usaha yang tidak bisa melakukan pembayaran iuran tunggakan JKN dan adanya beberapa badan usaha yang sudah tutup usahanya,” beber Kajari, dalam siaran persnya, melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala,S.H.,M.H.

Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan sejumlah Jaksa Pengacara Negara, Kajari Yuliana menegaskan bahwa, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 mengamanatkan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Serta, meningkatkan koordinasi dengan Kementerian atau kembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain, dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Diterangkannya bahwa, untuk capaian pada semester pertama Tahun 2022, terwujudnya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada 11 April 2022. Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah memberikan 20 SKK terkait bantuan penagihan terhadap badan usaha yang menunggak iuran JKN. “Ada enam tujuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini,” kata Kajari.

Adapun tujuannya adalah :

  1. Tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis.
  2. Tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
  3. Tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi tercapainya Universal Coverage dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS.
  4. Penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dukungan regulasi atau kebijakan dari steakholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program JKN.
  6. Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebagai Informasi, di Kota Denpasar Terdapat 6.683 badan usaha terdaftar JKN, dengan jumlah PISAT : 274.003 jiwa, tentu menjadi Tantangan selama pandemi Covid, karena hal tersebut banyak BU tutup sementara/permanen, merumahkan karyawan sehingga melakukan penonaktifan kepesertaan JKN karyawannya.

Jika dilihat pertumbuhan peserta segmen PPU Swasta dari Januari-Mei 2022, terdapat pertumbuhan positif sebesar 1.824 jiwa yang apabila potensi tersebut dapat dioptimalkan tidak akan membebani APBD Kota Denpasar. Bukan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai segmen PBPU/BP Pemda Kota Denpasar. “UHC Berkualitas di Kota Denpasar,” kata petugas BPJS. (TIM/WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER