DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melalui Bidang Pidana Umum memindahkan 10 tahanan hakim ke Rutan Bangli dan 4 terpidana ke Lapas Narkotika Bangli dari Polresta Denpasar.
“Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut mengikuti standar protokol kesehatan. Para tahanan telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ungkap Kasi Intel KejariDenpasar, Putu Eka Suyantha. Setelah semua persyaratan lengkap, 14 tahanan tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat dibantu pengawalan dari Polresta Denpasar
Pemindahan tahanan tidak kali ini saja dilakukan Kejari Bontang, untuk mengurai tahanan dan overload di Rutan Polres Denpasar. Sebelumnya, puluhan tahanan yang telah divonis dan inkrah juga dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar ke Bangli. Selain Rutan Kelas IIB Bangli, para tahanan juga dibawa ke Lapas Narkotika Kelas I Bangli. (rls)