DENPASAR – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali melaksanakan Penerangan Hukum dengan tema pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara Pidana, di ruang pertemuan Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, pada Senin (18/4/2022).
Acara sosialisasi dihadiri oleh Perbekel Lurah se-Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)Kota Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan penekan dalam sosialisasi tersebut bahwa yang bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) adalah perkara diluar narkotika dan korupsi.
“Tujuan sosialisasi RJ hari ini, guna mengedukasi dan memberikan pengetahuan terkait pelaksaan RJ di tiap-tiap desa. Dan kasus yang bisa di RJ diluar narkotika dan korupsi,” ucap Kasi Intel.
Ia menjelaskan secara rinci, kasus yang bisa dilakukan RJ diantaranya kasus yang ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Pengecualian boleh lebih di atas 5 tahun kalau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Dalam sosialisasi itu, narasumber Kejari Denpasar yakni Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada seksi Tindak Pidana Umum, bersama Ni Made Desi Mega Pratiwi, S.H. selaku Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Setelah diresmikannya Rumah Restorative Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada (7/4) lalu.
Kejari Denpasar, memberikan penjelasan kepada peserta berupa pemahaman Restorative Justice, aturan pelaksanaan Restorative Justice, serta tahapan dan peran serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan Restorative Justice.
“Dengan harapan, perbekel atau lurah se-Kota Denpasar, selaku barisan terdepan bagi masyarakat. Dapat mensosialisasikan RJ, serta bersama-sama stakeholder terkait (MDA dan FKUB Kota Denpasar. Sehingga, mampu menggali nilai-nilai kearifan lokal yang ada di daerah mereka dalam proses mediasi antara tersangka dan juga korban,” ucapnya.(TIM)