Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp 1 Miliar Lebih dari Terpidana Bagus Mataram

DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750, dari kasus korupsi terpidana drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Uang tersebut, telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada, Selasa (2/6).

“Hari ini, kami setorkan uang pengganti  Rp1 miliar lebih, yang dikorupsi terpidana ke kas Negara,” kata Kasi Intel dan Jubir Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H., dalam keterangan persnya, di Denpasar, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut diterangkan Eka, upaya ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor :1/Pid.Sus TPK/2022/PT.DPS. Di mana, eksekusi uang pengganti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Print759/N.1.10/FU.1/05/2022 tanggal 22 Mei 2022.

“Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, kami (Kejari) Denpasar berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan penindakan (represif) dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebagai upaya restorasi keuangan negara,” tegas Eka.

Sebelumnya terpidana Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang merupakan mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengadaan aci-aci dan alat persembah-yangan senilai Rp1 miliar.

Dalam putusan hakim pada 24 Februari 2022 itu, Ketua Majelis Hakim Herianti menyatakan terpidana terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan, hingga mengakibatkan kerugian negara, sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, terpidana Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan Denpasar (pada saat itu) merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak se-Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran tersebut berasal dari Bantuan BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar.

Namun, dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan ba-rang sesuai ketentuan. Dia mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram diduga mengambil fee dari para rekanan tersebut. Akibat perbuatan itu, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 miliar. (TIM/WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER