TABANAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggeledah kantor pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali Selasa (4/4/2023).
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Seksi Pidana Khusus ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan untuk tahun anggaran 2011-2020.
“Hari ini kami melanjutkan kegiatan (penggeledahan dan penyitaan) untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ni Made Herawati.
Ia menyebut kegiatan penggeledahan pada kantor yang berada di komplek kantor Camat Kediri ini telah dilakukan sejak sehari sebelumnya atau pada Senin (3/4/2023).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 370 dokumen. Dokumen itu berupa surat keputusan pengurus, kwitansi, buku kas, laporan keuangan.
Kemudian, laporan penggunaan dana operasional, proposal, beberapa dokumen tertulis lainnya, aset dalam bentuk lima unit sepeda motor, dan komputer beserta kelengkapannya.
“Barang bukti tersebut disita dari IGANPT selaku Ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri,” imbuhnya.
Kendati penggeledahan tersebut disertai dengan penyitaan dokumen dan aset, penyidik sejauh ini belum menetapkan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka. Ini masih dalam tahap penyelidikan umum,” jelas Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom, secara terpisah.
Anom juga menjelaskan bahwa nilai kerugian terkait dugaan korupsi ini belum bisa ditentukan besarnya. “Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti, termasuk penghitungan KN (kerugian negara),” pungkasnya. (BIR/nor/dtc)