KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Penggeledahan, Kamis (11/8) sekitar pukul 10.00 Wita terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga tersebut.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH. Ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor Print-734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022, terkait penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas tahun 2018- 2021.
Kasus ini disidik sejak Juli lalu berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 juli 2022.
Adapun hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Klungkung menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak 2 box.
Selanjutnya, temuan-temuan itu akan didalami dengan keterangan saksi-saksi. Penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada LPD Bakas berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022.
“Kemudian dilakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 37 saksi dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana,” jelas Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran SH. (rls)