KLUNGKUNG – Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Toyapakeh, Nusa Penida dilimpahkan ke Kejari Klungkung. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka SA, IR dan FA dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan.
Untuk tersangka SA dan IR berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan No.B-307A/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 serta No.B-307B/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka FA.
Kepala Cabjari Klungkung, IPutu Gede Darmawan mengatakan para tersangka memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dalam tahap II, berdasarkan surat panggilan No.SP-90/N.1.12.8/Fd.2/05/2023, No. SP-91/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 dan No. SP-92/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
“Mereka hadir didampingi oleh 2 orang Penasehat Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung yakni Indah Elysa dan Syah Tajir,” terangnya.
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara para tersangka dan barang bukti serta dinyatakan sehat saat diperiksa oleh Tim Dokter dari Puskesmas Klungkung 2.
Para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-20/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 untuk SA, Surat No. Print-21/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 untuk IR dan Surat Perintah Penahanan No. Print-22/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 untuk tersangka FA, tertanggal 25 Mei 2023.
“3 tersangka digiring ke Rutan Kelas 1 B Klungkung menggunakan kendaraan tahanan Kejari Klungkung dengan pengamanan ketat,” terang Kepala Cabjari.
Darmawan membeberkan penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.
Di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 2 orang ahli masing-masing dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana.
“Yang pada akhirnya secara keseluruhan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU,” bebernya, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya tim penyidik sempat melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Suzuki APV berwarna silver tahun 2011 milik tersangka SA selaku Bendahara Bumdes.
Hal tersebut didapat dari hasil penelusuran aset penyidik Cabjari Nusa Penida dibantu Tim Penelusuran Aset dari bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Tanggal 31 Maret 2023.
“Kendaraan tersebut diduga diperoleh tersangka dalam kurun waktu kejadian dan diperoleh dari hasil Tindak Pidana yang dilakukan,” sambung Darmawan.
Terkait sangkaan pasal terhadap para tersangka Kata Darmawan, mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya para tersangka akan dilaksanakan proses pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar”, tegas Darmawan. (009)