BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung, Bali, akan melakukan kegiatan lelang barang bukti dan rampasan, dimulai Rabu (6/7) hari ini, mulai pukul 13.00-14.00 Wita, bertempat di Kejaksaan Negeri Badung.
“Beberapa barang bukti dan rampasan yang masuk kategori benda sitaan hasil perkara umum dan khusus di Kejaksaan Negeri Badung ini, berupa handphone (hp), laptop, motor dan tabung gas elpiji 12 kg dan 3 kg dengan keadaan berisi gas ataupun kosong,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (5/7).
Dia menjelaskan, barang bukti dan rampasan yang akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Badung berupa 8 handphone (HP) dengan merek Oppo 3 buah, Samsung 2 buah, Vivo 1 buah, Redmi 1 buah.
Kemudian, ada juga 1 laptop dengan merek Asus, 1 sepeda motor dengan Merek Yamaha Mio berwarna hitam, dan 94 tabung gas elpiji.
“Untuk tabung gas, ada yang keadaannya berisi gas berjumlah 17 tabung gas ukuran 12 kg, 14 tabung gas ukuran 3 kg, serta tabung gas yang keadaan kosong berjumlah 63 tabung gas ukuran 3 kg,” pungkas Bamaxs.
Proses adanya benda sitaan tersebut, jelas Kasi Intel, berawal dari penyerahan barang bukti tersangka yang telah melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Sehingga, barang bukti yang awalnya disita oleh penyidik kepolisian, statusnya dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Badung sebagai penuntut umum. “Ini dalam rangka untuk memproses lebih lanjut dan juga untuk merawat barang sitaan tersebut,” ucapnya.
Untuk persyaratannya bisa mengikuti lelang, kata Bamaxs, cukup mudah, dimana bagi masyarakat yang berminat silahkan menghubungi Panitia Penjualan Kejaksaan Negeri Badung, dengan membawa Identitas Kartu Tanda Penduduk/KTP.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Kejaksaan Negeri Badung dengan nomor telepon 087754703557,” katanya.(WIR)