Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Tabanan Banding Atas Vonis Korupsi Dana Veteran

TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengajukan banding atas putusan perkara korupsi dana pensiunan dan janda veteran dengan terdakwa I Wayan Darsana. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis bersalah Darsana dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Lamanya hukuman yang diterapkan kepada mantan petugas Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Bali itu, menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

“Dari segi putusan hukuman lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Jumat (14/4/2023).

Ia menjelaskan sebelum sidang dengan agenda pembacaan putusan, JPU menuntut Darsana dihukum penjara selama enam tahun. “Tapi putusannya tiga tahun,” ujarnya.

Selain itu, penerapan pasal dalam putusan juga menjadi pertimbangan JPU untuk mengajukan banding. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Darsana terbukti bersalah sesuai ketentuan pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta undang-undang perubahannya sebagaimana dakwaan subsider alternatif kesatu.

Sementara, dalam surat tuntutan, JPU meminta Darsana dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer alternatif kesatu dengan ketentuan pidana Pasal 2 dalam undang-undang yang sama.

“Kemarin Kasi Pidsus sudah menyampaikan banding ke Pengadilan Tipikor. Untuk memori banding akan segera disusul sebelum batas waktu pikir-pikir selama 1 minggu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Darsana didakwa bersalah atas tindak pidana korupsi berkelanjutan. Yakni, telah menggelapkan enam dari 18 dana pensiun para veteran dan janda tahun anggaran 2014-2019.

Total dana pensiun yang dikorupsi mencapai Rp 617.215.200. Darsana menilap dan menggunakan dana pensiun untuk berjudi. Dia nekat menilap uang tersebut setelah mengetahui enam veteran dan janda yang berhak menerima uang pensiun ternyata sudah meninggal. (irb/bir/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER