TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan beragam narkotika. Barang-barang haram yang dimusnahkan itu disita dari 28 kasus yang telah berkekuatan hukum.
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana narkotika semester satu tahun ini. “Ada 28 perkara dari Januari sampai Juni 2024,” ujarnya di Kejari Tabanan, Selasa (2/7/2024).
Beragam narkotika yang disita dan dimusnahkan Kejari Tabanan antara lain, sabu-sabu seberat 67,04 gram, ganja sintetis atau tembakau gorila (7,28 gram), dan pil koplo (5.131 tablet).
Menurut Zainur, peredaran narkotika di Tabanan cenderung naik. Walhasil, pencegaahan harus ditingkatkan.
“Ini sebagai catatan kita juga bersama-sama bersinergi untuk menekan peredaran narkotika di Tabanan agar bisa menurun,” ungkap Zainur. (dt/sb)