Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Bali Nyatakan Berkas Perkara Mantan Kepala LPD Sangeh Lengkap

DENPASAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menyatakan berkas perkara mantan Kepala LPD Sangeh berinisial AA lengkap atau P-21. Pada Kamis (15/12/2022) telah melaksanakan penyerahan tersangka AA dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi kasus itu, ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pada 14 Desember 2022 kemaren, berkas Perkara telah dinyatakan lengkap. Sehingga hari ini, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka dalam keadaan sehat dan didampangi Penasehat Hukumnya,” kata Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali, Luga Harlianto dalam keterangannya.

Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, lanjut Luga, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

“Sebelumnya, tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini,” jelas Luga.

Dia menjelaskan, tersangka AA disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh,” pungkasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER