DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan I Made Kuta, oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang proyek rumah subsidi pemerintah, agar dipermudah mengurus perizinan.
“Tersangka melakukan dugaan pemerasan dalam kurun waktu 2019-2024, dengan cara meminta uang kepada pengembang hingga total Rp2 miliar lebih untuk meloloskan izin pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat jumpa pers di Lobby Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (20/3/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti petunjuk. Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera.
“Namun dalam proses perijinan terkait Pembangunan rumah bersubsidi terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program tersebut,” jelasnya.
Eka Sabana menjelaskan, modus pemerasan yang dilakukan tersangka adalah meminta uang kepada pengembang agar izin proyek perumahan tidak dipersulit. “Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah,” ungkapnya.
Apabila pengembang tidak memenuhi permintaan tersebut, maka proses perizinan proyek mereka akan dihambat dan dipersulit. Beberapa perusahaan properti di Kabupaten Buleleng juga melaporkan hal serupa dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Kejati Bali juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang menerima dan bekerja sama dengan tersangka dalam kasus ini. Kami akan dalami lebih lanjut siapa saja yang menerima aliran dana ini. Kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Eka Sabana.
Ditambahkan, Kasi Penyidikan Kejati Bali, Andreanto bahwa, dalam kasus ini lebih dari 40 unit rumah bersubsidi telah disita oleh penyidik. “Harapannya dengan penyitaan beberapa unit tersebut nanti bisa membantu kita mengungkapkan bagaimana tindak pidana terjadi,” jelasnya.
Andreanto menjelaskan, penyidikan ini berawal dari informasi masyarakat. Awalnya penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyaluran rumah subsidi yang tidak tepat sasaran. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya tindak pidana lain berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dalam penerbitan izin. “Kasus ini pengembangan dari penyelidikan awal mengenai bantuan perumahan subsidi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka I Made Kuta disangkakan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini, I Made Kuta ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan guna kepentingan penyidikan. (WIR)