Jumat, April 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang UPTD PAM Bali

DENPASAR – Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM Bali periode 2017-2021 berinisial RAS, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto SH MHum di Denpasar, Rabu (8/2) menjelaskan, RAS ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 hingga Tahun 2020.

“Tersangka RAS selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Luga.

Luga mengatakan, kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak 8 September 2022 dan melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada  8 Februari 2023.

Lanjut Luga menjelaskan, tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa. Dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka,” pungkas Luga.

Dia menjelaskan, penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Kejati Bali juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka dan akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.

“Hal ini dilakukan Penyidik Kejati Bali menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka RAS. Namun, melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara,” jelasnya.

RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER