Minggu, Mei 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemendagri Bentuk PPNS Penegak Perda

JAKARTA – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022.

Sebanyak 120 aparatur Pemda dari berbagai OPD menjadi peserta diklat. “Kerja sama ini dijalin tak terlepas sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung pemerataan jumlah PPNS Penegak Perda pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia,” kata Plh Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Edi Samsudin Nasution dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).

Merujuk ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait, yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

Diklat PPNS Penegak Perda dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Sebelumnya di tahun yang sama, Ditjen Bina Adwil Kemendagri telah memfasilitasi 120 aparatur Pemda lainnya. Pelaksanaan Diklat ini telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri bekerja sama dengan Lemdiklat Polri sejak tahun 2014.

“Dalam kurun waktu 8 tahun, terdata 2.444 orang aparatur Pemda yang telah mengikuti Diklat PPNS Penegak Perda dan terbentuk sebagai PPNS Penegak Perda,” jelasnya.

Plt Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri membuka kegiatan Diklat pada Selasa (25/8). Turut hadir Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Adwil Kemendagri serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim dan Lemdiklat Polri. Pelaksanaan rangkaian Diklat selanjutnya juga akan melibatkan Kemenkumham serta Kejaksaan sebagai pemberi materi pada peserta Diklat.

“Diharapkan para peserta Diklat dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dari berbagai perspektif sehingga nantinya dapat menjalankan kewenangan sebagai penyidik yang handal,” imbuhnya. (taa/imk/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER