Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Rancangan RDTR Kecamatan Mengwi

BADUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memfasilitasi pembahasan rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Tahun 2022-2042, yang berlangsung di Kuta, Jumat (24/6/2022).

Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki memberikan apresiasi atas paparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR, yang disampaikan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta.

“Menurut saya, Giri Prasta salah satu kepala daerah yang paham akan tata ruang, dalam rangka mendukung kemudahan pelayanan perizinan di Kabupaten Badung. Dimana saat ini, Badung juga sudah punya peraturan RDTR untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Utara,” ucapnya.

Dalam rangka mewujudkan Kecamatan Mengwi sebagai Ibukota Kabupaten Badung yang nyaman, berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan. Maka, perlu didukung dengan fungsi sebagai pusat pelayanan, sarana dan prasarana umum, pengembangan pertanian dan pelestarian Budaya Bali yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.

Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan pemaparan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati.

Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis DPMPTSP Agus Aryawan, Kadis DLHK Wayan Puja, Kadis Pertanian dan Pangan Wayan Wijana beserta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Badung kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah betul-betul memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Kabupaten Badung,” ujar Bupati Giri Prasta.

Adapun rancangan peraturan RDTR yang dipaparkan yaitu khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042. “Rancangan RDTR ini khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi yang terdiri dari 15 desa dan 5 kelurahan, itu sudah kami jelaskan semua dan kami juga sudah mengklasifikasikan mana desa yang maju, desa yang berkembang dan desa yang berdikari. Karena selaku Bupati saya berprinsip apabila desa itu kuat maka Indonesia maju dan berdaulat. Karena desa merupakan taman sari peradaban nusantara,” katanya.

Untuk itu, Bupati Giri Prasta membuat rancangan RDTR Kecamatan Mengwi dengan memperhatikan 3 pola, yang pertama potensi desa, yang kedua infrastruktur dan yang ketiga adalah sumber daya manusia.

“Melalui kekuatan inilah kita bergerak masuk ke Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan potensi wilayah. Contoh misalnya di wilayah Kecamatan Mengwi itu ada 3 ribu hektar lahan pertanian, dan itu tetap kita pertahankan. Astungkara Kabupaten Badung siap,” katanya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER