Rabu, Desember 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua LPD Desa Adat Ngis Ditangkap Polda Bali Korupsi Rp10 Miliar

DENPASAR – Ketua LPD Desa adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng, berinisial INB (48 tahun) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, terkait akibat membuat kredit fiktif mencapai Rp10.441.786.410, pada kurun waktu Tahun 2009 hingga Tahun 2022.

“Tersangka membuat pinjaman fiktif di LPD Desa Adat NgisĀ  dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, kepada awak media, Selasa (7/12/2024).

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, 20 April 2022.

Lebih lanjut dikatakan, uang pinjaman yangĀ  dibentuk tersebut, kemudian digunakan terdakwa untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atasĀ  pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya

“Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangkaĀ  (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahunĀ  2013 hingga 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakanĀ  tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Arif, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya.

Selanjutnya, tersangka melakukan penarikanĀ  danĀ  penggunaan dana tabunganĀ  sukarela nasabah LPD Desa AdatĀ  Ngis periode tahunĀ  2018 hingga 2021, dimana dana tabungan sukarelaĀ  nasabah dipergunakan untuk membayarĀ  bunga atas tabungan sukarela dan sebagian lagi digunakan tersangka.

“Kami dan penyidik telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan AuditĀ  atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis, dimana hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahunĀ  2009 hingga 2022 mencapai Rp3.465.652.410,” jelasnya.

Serta, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan depositoĀ  nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 hingga 2022 mencapai Rp4.566.134.000. “Berdasarkan hasil pemeriiksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarelaĀ  nasabah oleh tersangka periode tahun 2018 hingga 2021, sebesar Rp2.410.000.000,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang disita, jelas dia, berupa dokumen SK pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat SimpananĀ  BerjangkaĀ  NasabahĀ  LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, GabunganĀ  NeracaĀ  PercobaanĀ  besertaĀ  buktiĀ  transaksiĀ  LPDĀ  NgisĀ  dariĀ  Tahun 2009 hingg 2022.

“Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasalĀ  18 ayat (1)Ā  Undang-UndangĀ  RI Nomor 31Ā  Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-UndangĀ  RIĀ  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangĀ  RIĀ  Nomor 31Ā  Tahun 1999 tentang PemberantasanĀ  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayatĀ (1)Ā KUHP.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER