BULELENG – Bendesa Adat Tamblang I Nyoman Anggarisa membeber kelakuan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang yang berujung korupsi dana LPD. Menurutnya, Ketua LPD berinisial KR itu gemar main judi. Akibatnya kas desa ratusan juta terkuras. Ratusan juta dana nasabah juga ludes.
Pihaknya telah melakukan audit secara mandiri bersama dengan prajuru adat, dan memperoleh angka kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. “Temuan dari tim audit desa itu Rp 1,2 miliar ada kurang lebih 1000 nasabah yang dirugikan. Dan yang paling besar itu adalah kas desa adat itu ditaruh di LPD. Habis semua, jumlahnya kurang lebih Rp 600 juta. Semasa menjabat tersangka ini memang gemar bermain judi,” jelasnya.
Sebanyak 10 orang Prajuru Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (1/12/2022). Mereka meminta kejelasan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang.
Sebab tersangka yang merupakan mantan ketua LPD Adat Tamblang berinisial KR hingga kini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun yang lalu, pada 22 November 2021.
Bendesa Adat Tamblang I Nyoman Anggarisa mengatakan pihaknya datang untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Adat Tamblang yang saat ini ditangani oleh Kejari Buleleng. Di mana warga merasa resah sebab tersangka hingga kini belum ditahan. Pihaknya pun mendorong agar Kejari Buleleng segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Sampai saat ini masih berkeliaran di desa, dan warga merasa tidak puas karena status tersangka sudah dijatuhkan satu tahun yang lalu. Untuk itu kami datang ke sini untuk minta kejelasannya,” kata Bendesa Adat Tamblang I Nyoman Anggarisa kepada detikBali.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, penanganan kasus LPD Adat Tamblang masih dalam proses penyidikan. Penyidik Kejari Buleleng masih menunggu hasil audit kerugian terhadap keuangan negara dari Inspektorat Daerah Buleleng untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka.
“Kita masih menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dari Inspektorat. Sampai saat ini kami belum terima hasilnya. Kami akan terus mendorong Inspektorat untuk segera menyelasaikannya,” kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada. (hsa/dpra/dtc)