Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketum PGRI Dorong Percepatan Sertifikasi dan Impassing Guru Swasta

JAKARTA – Adanya upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia turut diapresiasi oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi.

Menurutnya, percepatan sertifikasi guru menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan pemerintah tersebut. Terlebih denvan  penyederhanaan prosesnya agar lebih inklusif.

“Jangan sampai salah kutip, kami PGRI mengapresiasi langkah peningkatan kesejahteraan ini. Namun, yang harus didorong adalah percepatan sertifikasi guru agar lebih mudah dan dapat dirasakan oleh semua,” ujar Unifah kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Ia menambahkan, pelaksanaan sertifikasi saat ini terlalu rumit dan mahal, sehingga kuota peserta menjadi terbatas. “Dulu, sertifikasi bisa dilakukan melalui pelatihan 10-11 hari. Tapi sekarang prosesnya in on in, biayanya mahal, sehingga kuotanya sedikit. Kalau ini disederhanakan, kesejahteraan guru bisa lebih merata,” jelasnya.

Selain itu, Unifah juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap guru swasta, khususnya terkait kebijakan impassing.

“Impassing bagi guru swasta harus dihidupkan kembali. Ini penting untuk menyetarakan gaji pokok mereka dengan guru PNS. Ada guru swasta yang sudah mengabdi 30-35 tahun, tapi gajinya masih stagnan di Rp2 juta,” ujarnya.

Kebijakan impassing sebelumnya, kata UnifahX sudah membantu menyetarakan gaji guru swasta dengan guru negeri, tetapi belakangan proses ini terhenti.

“Jika impassing dihidupkan lagi, guru swasta yang telah lama mengabdi bisa menikmati hak yang setara dengan guru PNS, termasuk kenaikan gaji pokok secara berkala,” tegasnya.

Adapun Unifah juga meminta agar berbagai pihak memahami pentingnya langkah-langkah ini. “Kami PGRI mengucapkan terima kasih atas kenaikan kesejahteraan ini. Tapi selanjutnya, kami berharap sertifikasi guru dituntaskan, sehingga tunjangan bisa dirasakan oleh semua guru. Kami juga ingin agar guru swasta tidak hanya berhenti di angka Rp2 juta, tetapi bisa disamakan melalui impassing,” tutupnya. (nca)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER