DENPASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ilegal asal China di perairan selatan Bali. Penangkapan yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu bermula dari adanya pergerakan yang tidak wajar dari kapal tersebut.
“Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui pelayarannya tidak beraturan,” ungkap Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (12/5/2025).
Nugroho mengungkapkan enam anak buah kapal (ABK) turut diamankan dalam penangkapan kapal yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025). Menurutnya, petugas telah memantau pergerakan kapal asing tersebut sejak beberapa hari terakhir.
“Dari Sumatera masuk ke selatan perairan kita (Bali) dan di situ muter-muter,” imbuhnya.
Nurgoho menuturkan petugas sempat berkoordinasi dengan agen bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Ketika dipersilakan masuk, dia melanjutkan, kapal asal China itu tidak berani masuk.
“Kami semakin curiga di situ, maka kami turunkan kapal untuk pengejaran,” ujarnya.
Petugas semakin curiga ketika izin dokumen tertulis menyebutkan kapal tersebut adalah kapal ikan. Namun, tidak ada seekor ikan maupun alat tangkap ikan di atas kapal.
“Kami dalami lagi di sini tidak ada dokumen Imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di teritorial kita sekitar dua mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan Imigrasi,” ujar Nugroho.
Ditjen PSDKP telah melimpahkan barang bukti kapal berbendera China tersebut kepada Ditpolairud Polda Bali. Selain itu, enam ABK juga turut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. (dtb/sb)