DENPASAR – Komisi Yudisial (KY) menyambangi Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar, Kamis (7/11/2024) guna bersinergi mewujudkan peradilan bersih dan mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan proses peradilan di Bali.
“Kedatangan kami ke Kejati Bali, gun meningkatkan sinergitas dengan kejaksaan, khususnya di Bali. Dengan adanya kantor penghubung KY di sini, kami dapat lebih mudah melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan proses peradilan di Bali,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Mukti Fajar Nur Dewata, usai pertemuan di Kejaksaan Tinggi Bali.
Dia menjelaskan, KY memandang pentingnya sinergi dengan Kejati Bali karena adanya kantor penghubung KY di wilayah ini. Selain itu, KY dan Kejati Bali berkomitmen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus-kasus hukum yang mengindikasikan keterlibatan mafia peradilan atau oknum yang berpotensi merusak integritas sistem peradilan.
Selain itu, kunjungan ini juga berkaitan dengan penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Bali, karena dugaan keterlibatan dalam suap kepada hakim kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas peradilan Indonesia.
Agar mencegah meluasnya ‘ZR-ZR’ lain di balik meja hijau, kata dia, Komisi Yudisial (KY) mempererat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bertekad bersama-sama menciptakan peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum di Bali.
“Kedua lembaga sepakat mendalami lebih jauh jika ada pihak-pihak seperti ZR atau mafia-mafia lainnya yang mungkin beroperasi di Bali. Selain itu, KY akan terus melaksanakan tugas utamanya, seperti melakukan rekam jejak terhadap hakim agung,” jelas Mukti.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus yang melibatkan ZR, yang beberapa waktu lalu ditangkap di Bali. Meskipun penanganan kasus ini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, Kejati Bali tetap memfasilitasi penanganan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung di Bali.
“Kami di KY melihat pentingnya kerja sama antara KY, Kejaksaan Agung, dan Kejati Bali dalam kasus ini, terutama untuk memastikan tidak adanya potensi mafia peradilan yang mengancam sistem hukum khususnya di Bali,” jelasnya.
Mukti mengatakan, kasus ZR yang telah menyeret peradilan ke dalam sorotan publik, Dimana KY terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengusut tuntas kasus ini. “Namun hasilnya belum bisa kami ungkap karena prosesnya masih berjalan. Fokus kami ada pada integritas hakim serta potensi area di peradilan yang membuka kesempatan terjadinya penyimpangan,” jelasnya.
Dalam menghadapi kasus ini, kata dia, KY telah meminta agar MA melibatkan mereka dalam proses pemeriksaan untuk menjamin transparansi dan kepercayaan publik. “Jika KY dilibatkan, masyarakat akan lebih percaya terhadap hasil pemeriksaan, dibandingkan jika hanya dilakukan oleh MA,” terang Mukti.
Saat ini, tim pemeriksa dari MA masih berupa tim klarifikasi awal, dan KY berharap akan ada perkembangan menuju tim pemeriksa bersama.
Dia menjelaskan, Provinsi Bali masuk dalam 10 besar daerah dengan laporan terbanyak terkait dugaan mafia peradilan. “KY saat ini fokus pada dua hal utama, memastikan integritas hakim yang terlibat dalam perkara, serta memetakan area-area peradilan yang rawan penyimpangan,” jelasnya.
Mukti mengungkapkan bahwa laporan kasus pertanahan dan sengketa perdata dari Bali masuk dalam 10 besar laporan yang diterima oleh KY dari seluruh Indonesia. “Contohnya? Banyak, ada mafia tanah, ada yang kemarin macam-macam lah, tapi angkanya 10 besar Bali ini, sehingga kita perlu bersinergi dengan lembaga lain karena kalau kita sendiri kita enggak mampu,” katanya.
Saat ditanya peradilan di Bali sehat atau sakit, ia mengatakan urutan 10 ini tidak mengindikasikan langsung bahwa di sini kurang baik tapi ada potensi-potensi yang cukup mengkhawatirkan. “Kalau dari jumlah provinsi di urutan 10 besar kan cukup menjadi perhatian lah, sehingga KY ke sini,” tutupnya.(WIR)