Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Dan Ahli Waris Tragedi Bom Bali Dan Poso, Dapat Kompensasi Dari LPSK

DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 43 korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (18/2). Dimana, Total kompensasi berjumlah Rp6.165.000.000.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim mengatakan, 43 korban tindak pidana terorisme terdiri atas delapan orang korban tewas bom Bali I, bom Bali II, dan korban terorisme penembakan di Poso pada 2014.

“Karena kebetulan korban ini sekarang berdomisili di Bali keluarganya, yang ahli warisnya hari ini akan mewakili keluarga besarnya untuk menerima kompensasi,” ujar Hasto, dalam acara penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, yang juga dihadiri Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

Ketua LPSK Drs Hasto Arloji Sutoyo (dua dari kiri) menyaksikan penyerahan secara simbolis kompensasi kepada korban tragedi bom Bali I dan bom Bali II, serta korban bom di Poso, yang berlangsung, di Ruang Siswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (18/2). Foto: WIR

Selain korban tewas yang kompensasinya diterima ahli waris, lanjut Hasto, ada empat orang yang mengalami luka berat dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, 25 orang dengan kategori luka sedang dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, serta enam orang yang mengalami luka ringan dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II.

Diterangkan Hasto bahwa, Kompensasi diberikan berdasarkan derajat luka korban. Korban luka ringan menerima kompensasi senilai Rp75.000.000, luka sedang Rp115.000.000 dan luka berat Rp210.000.000. Sedangkan, untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp250.000.000.

Ditambahkan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bahwa, pihaknya berharap kompensasi yang diterima dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. Dan LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini dilakukan, agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Saya berharap dengan adanya kompensasi ini, dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Pemprov Bali mengapresiasi pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu peristiwa bom Bali 1 dan bom Bali 2. Apresiasi itu disampaikan Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, SH.MH.

“Gubernur juga berharap, kompensasi bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para korban atau ahli warisnya,” ucap Dewa Mantera mewakili Gubernur Bali pada acara Penyerahan Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bom Bali 1 dan Bom Bali 2.

Ia menyampaikan, bahwa terorisme merupakan salah satu persoalan yang masih sering terjadi dan menjadi ancaman bagi Indonesia. Menurutnya, semua pihak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk terorisme yang sulit diberantas secara tuntas karena bentuk dan jaringannya yang terus berubah dan berkembang.

Sebagai daerah yang telah dua kali menjadi sasaran aksi terorisme, Bali terus berupaya memperkuat sistem keamanan. Pemprov Bali yang saat ini mengusung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadikan penguatan sistem keamanan sebagai salah satu program prioritas.

“Penguatan sistem keamanan tertuang dalam misi ke-19 yaitu mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan Krama Bali serta keamanan para wisatawan,” ujarnya.

Misi itu kemudian dijabarkan dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Sipandu Beradat bertujuan mendorong sinergi seluruh komponen untuk menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan berbasis desa adat. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER