JAKARTA – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terus menuai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait anomali angka di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah masuk dan ditampilkan dalam situs resmi KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengakui, pihaknya saat ini terus melakukan perbaikan, antara data yang tidak sinkron dengan formulir C hasil plano dengan yang ditampilkan oleh Sirekap.
“Berdasarkan data terbaru yang kami terima, data tidak sinkron sudah dilakukan perbaikan. Untuk Pilpres yang sudah dilakukan perbaikan ada sebanyak 74.181 TPS,” kata Hasyim di kantor KPU RI Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Selain untuk pemilihan presiden, KPU juga mengoreksi sebanyak 14.651 TPS untuk pemilu legislatif DPR RI dan 10.512 TPS untuk pemilu DPD RI.
“Data (yang dikoreksi) adalah data anomali hasil konversi plano ke Sirekap. Terkait data untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, koreksi akan dilakukan di masing-masing KPU provinsi dan Kabupaten/kota,” ucap Hasyim.
Hasyim mengutarakan, penghitungan suara berjenjang sudah dilakukan secara bertahap. Dia menjelaskan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung sampai 2 Maret 2024.
“Untuk tingkat kecamatan sudah berjalan rekapitulasinya sampai dengan nanti 2 Maret 2024,” ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, saat ini penghitungan suara berjenjang juga sudah dilakukan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN). Namun rentang waktunya lebih singkat dari tingkat kecamatan, yakni 22 Februari 2024.
“Jadi, bisa dikatakan temen-teman di luar negeri sudah selesai semua di 128 PPLN , hanya 1 yang ditunda yaitu PPLN di Kuala Lumpur arena ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan hasil pemungutan suara penghitungan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Pos dan sedang kita siapkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” jelas Hasyim.
Hasyim melanjutkan, rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024 dan untuk tingkat provinsi akan dilakukan hingga 10 Maret 2024.
“Maka demikian, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional dan sekaligus puncaknya penetapan hasil pemilu secara nasional dijadwalkan dari 22 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024,” pungkas Hasyim. (JP/KN)