Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Rp 16 M, Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Dewa Ketut Puspaka (58), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali, selama 10 tahun dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Denpasar, Jumat (8/4), diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai lebih dari Rp 16 miliar.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ucap Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dalam sidang offline yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herianti. Sedangkan terdakwa terdakwa mendengar tuntutan secara online.

Dalam tuntutan jaksa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau penyelenggara negara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang seharusnya sebagai teladan.

Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menunjukan rasa penyesalan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan jaksa itu, hakim dalam sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Gede Indria,  untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan, Kamis (14/4) pukul 09.00 Wita.

“Mengingat, penahanan terdakwa akan habis menjelang Lebaran dan saya memberikan terdakwa menanggapi lewat pembelaan atau pledoi pada pekan depan pada Kamis (14/4) pukul 09.00 Wita,” ucap Hakim.

Usai persidangan, Gede Indria selalu kuasa hukum terdakwa Dewa Ketut Puspaka menyatakan, tuntutan terdakwa tergolong tinggi dan pihaknya memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi, Kamis (14/4) depan. “Pekan depan kami melakukan pembelaan dan mendengar tuntutan jaksa tadi menurut kami sangat berat,” ucap Gede Indria.

Dalam sidang virtual sebelumnya terungkap bahwa, Jaksa mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, pemerasan kepada sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp16,1 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dengan mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng, selama kurun waktu tahun 2015-2020.

Di antaranya adalah PT PEI sebesar Rp.1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu, Puspaka menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.

Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.

Total gratifikasi yang diduga diterima tersangka Dewa Puspaka sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER