Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Rp 1,6 Miliar, Eks Ketua LPD Intaran Dituntut 7,5 Tahun Penjara

DENPASAR – I Wayan Mudana (59), mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman Intaran, Kelurahan Sanur, Denpasar, dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida Erliyah menyatakan Mudana terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Perbuatan Mudana dinilai memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Mudana dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Mia dalam sidang yang dipimpin Putu Ayu Sudariasih, Selasa (20/5/2025).

Mudana yang menjabat sebagai Kepala LPD Intaran periode 2009-2022 itu juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak cuma itu, Mudana wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Jika tidak bisa dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Mudana disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika masih tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga membeberkan sederet hal yang memberatkan Mudana. Yakni, dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan negara, keuangan daerah, serta keuangan LPD Desa Pakraman Intaran.

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Yakni, Mudana mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

“Terdakwa juga belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” urai Mia.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Mudana dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada 27 Mei 2025.

Sebelumnya, Mudana didakwa karena melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Modus yang dilakukan saat menjadi Ketua LPD Intaran, Mudana mengajukan kredit atas nama pribadi untuk mengembalikan agunan nasabah yang macet tanpa persetujuan dari prajuru adat maupun pengawas LPD.

Mudana memanfaatkan celah tidak adanya awig-awig atau aturan tertulis terkait pengelolaan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dan prosedur standar operasional (SOP) di LPD Intaran.

Mudana mengabaikan prosedur dan analisis kredit yang seharusnya dilakukan dengan memaksa saksi I Ketut Mertayasa selaku Kepala Bagian Kredit LPD Intaran untuk menandatangani dokumen kredit tanpa melalui proses yang seharusnya. Apabila tidak diikuti atau dituruti, Mudana marah-marah.

Dana kredit yang diajukan Mudana digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti membeli tanah di Takmung, Klungkung, dan membayar utang di Koperasi Citra Mandiri serta transaksi lainnya. Total, kerugian negara akibat ulah Mudana mencapai Rp 1,6 miliar. (DTB/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER