DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan menunda pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat yang tidak membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 6 April 2025.
“Desa, kelurahan dan desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan,” kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (6/4/2025).
Selain penundaan dana BKK, desa adat yang tidak mematuhi aturan tersebut juga terancam sanksi administratif lainnya. Koster menyebut insentif bagi kepala desa dan perangkat desa setempat juga akan ditunda.
“Tidak mendapatkan bantuan atau fasilitas program yang bersifat khusus,” sambungnya.
Tak hanya desa adat, pelaku usaha yang tidak mematuhi SE Nomor 9 Tahun 2025 juga akan dikenakan sanksi. Hal ini berlaku bagi hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga kafe.
“Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” ujar Koster.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memberikan penghargaan kepada desa, desa adat, lembaga pendidikan, pengelola pasar, tempat ibadah, hingga pelaku usaha yang berhasil melaksanakan peraturan tersebut secara tuntas. (DT/SB)