JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui Biro Hukumnya, KPK mengajukan permohonan penundaan terhadap dua sidang praperadilan yang diajukan Hasto.
Alasan penundaan ini dikarenakan KPK masih dalam tahap koordinasi dan mempersiapkan materi sidang.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025).
Dalam sidang praperadilan kali ini, Hasto menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Gugatan pertama, dengan nomor registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menyoal sah atau tidaknya status tersangka atas dugaan suap yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Sementara itu, gugatan kedua yang terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL menguji legalitas status tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sebagaimana tertuang dalam Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Gugatan ini sendiri didaftarkan oleh pihak Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 17 Februari 2025. Hakim Afrizl Hady ditunjuk untuk menangani gugatan pertama, sedangkan gugatan kedua berada di bawah kewenangan Hakim Rio Barten Pasaribu. (MK/SB)