JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saat ini mereka sedang memusatkan perhatian pada pembuktian kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
“Saat ini JPU (jaksa penuntut umum) KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK,” kata Budi.
Terkait pernyataan dalam persidangan yang menyebut bahwa sejumlah mantan pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka, Budi mengatakan bahwa tim jaksa akan menelaah semua kesaksian secara saksama.
“Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK,” jelasnya.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/5), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
“Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban nomor 15, ‘perintangan itu termasuk bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka’. Pernah diperiksa nggak mereka ini?” tanya Maqdir dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rossa memberikan keterangan bahwa ada rekaman yang menyebut pimpinan KPK tidak menyetujui ekspose lebih lanjut kasus Hasto.
“Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui,” ujar Rossa.
Dalam BAP yang dibacakan, disebutkan bahwa empat mantan pimpinan KPK itu tidak menyetujui penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada bulan Januari 2020.
Untuk diketahui, Hasto kini sedang menjalani proses hukum atas salah satu dakwaan yaitu menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air. Tindakan ini diduga dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022. (MK/SB)